Provinsi Jawa Barat merupakan daerah penerima dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) terbesar tahun 2012 yaitu sebesar Rp 4,18 triliun dari
total dana BOS 2012 yang dikucurkan Pemerintah Pusat sebesar Rp 23,60
triliun. Berdasarkan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/PMK.07/2011, jumlah Rp 4,18 triliun itu terdiri atas dana BOS
sebesar Rp 3,98 triliun dan dana cadangan BOS sebesar Rp 204,62 miliar.
Jika dirinci lebih lanjut, dana BOS Rp 3,98 triliun terdiri atas dana
BOS Sekolah Dasar (SD) Rp 2,80 triliun dan dana BOS SMP Rp 1,18 triliun.
Sementara dana cadangan BOS Rp 204,62 miliar terdiri dari dana cadangan
BOS SD Rp 144,19 miliar dan dana cadangan BOS SMP Rp 60,43
miliar. Alokasi dana terbesar senilai Rp. 434.535.680.000 jatuh ke
Kabupaten Bogor, sementara alokasi dana BOS dengan nilai nominal
terkecil yaitu Rp. 15.277.800.000 untuk Kota Banjar.
Dana BOS Pusat Tahun 2012 untuk Pendidikan Dasar di Jawa Barat secara
resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 9 Januari
2012 bertempat di Aula Barat Gedung Sate. Seperti diketahui
bahwa dana BOS Pusat sebagai bagian dari implementasi Standar Pembiayaan
Pendidikan secara makro telah menjadi kebijakan strategik yang sangat
populer dan menyentuh kepentingan mendasar terkait dengan pensuksesan
program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, khususnya biaya
operasional pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Program BOS merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk
menyediakan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar; secara umum program bos
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara
khusus program bos bertujuan untuk:
Pertama. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB Negeri dan
SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap Biaya Operasi Sekolah, kecuali
pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI). sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus
tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
Kedua, Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Ketiga, Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Adapun sasaran program bos adalah semua sekolah SD/SDLB DAN
SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan
Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri
maupun swasta di seluruh provinsi di indonesia; besar biaya satuan bos
yang diterima oleh sekolah termasuk untuk bos buku, dihitung berdasarkan
jumlah siswa dengan ketentuan: SD/SDLB : Rp.
580.000,-/siswa/tahun dan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp.
710.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan
untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 Tahun
Pelajaran 2011/2012 dan semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013. Penyaluran
dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Sekolah yang berhak menerima dana BOS adalah: Pertama, semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima
dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang
memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak
dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana
BOS. Kedua, sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang
tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan
pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Ketiga, semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah. Keempat, sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan
memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite
sekolah. pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang
dilakukan oleh sekolah tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola
dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Keberadaan dana BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau
walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada
sekolah. sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas,
tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak
mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Terdapat perubahan yang signifikan berkenaan dengan penyaluran dana BOS Tahun 2012 dibandingkan penyaluran dana BOS Tahun 2011.
Proses penyaluran dana BOS Tahun 2012 dari tingkat pusat sampai dengan
tingkat sekolah dilakukan dua tahap, yaitu: Tahap satu: Penyaluran dana
dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme
penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan Menteri
Keuangan (PMK). Tahap dua: Penyaluran dana dari KUD Provinsi ke rekening
sekolah. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam
peraturan menteri dalam negeri.
Untuk menjamin keterlaksanaan penyaluran dan pemanfaatan dana BOS agar
lebih efektif, efisien, proporsional, dan akuntabel maka
dibentuk organisasi pelaksana bos yang meliputi Tim Pengarah dan Tim
Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah
yang masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawab sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Keseluruhan proses penyaluran dan pemanfaatan
dana BOS mulai dari perencanaan/pesiapan, implementasi, sampai dengan
pertanggungjawaban dibawah pengendalian dan pengawasan pihak-pihak
berwenang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Titik Rawan Penyelewengan Dana BOS
Pengucuran dana BOS merupakan angin sejuk bagi dunia pendidikan negeri
ini. Potret gelap dunia pendidikan yang sering diwarnai kisah tragis
anak miskin putus sekolah atau cerita pilu siswa yang bunuh diri karena
tak mampu membiayai sekolah diharapkan akan lenyap. Namun, dana BOS juga
bisa berubah wajah menjadi bola panas yang melukai kaum miskin bila
penyalurannya tidak tepat. Indikasi ke arah itu jelas terlihat dengan
menyingkap tiga titik rawan penyelewengan yang tersembul di balik
pemanfaatan dana BOS.
Titik rawan pertama terletak pada penyusunan
draf RAPBS. Idealnya, draf RAPBS harus sudah tersusun sebelum dana BOS
dicairkan. Sehingga, ketika dana BOS telah masuk ke rekening sekolah,
tak ada kesempatan pihak sekolah untuk mengganti daftar rincian alokasi
dana. Permasalahan muncul jika draf RAPBS belum selesai dibuat ketika
dana BOS telah mengendap dalam kantong sekolah. Bila ini yang terjadi,
maka kans penyelewengan akan terbuka lebar. Bisa jadi, pihak sekolah
akan menyesuaikan jumlah dana yang turun dengan rincian alokasi dalam
RAPBS. Anggaran bisa saja diatur sedemikian rupa sehingga dana BOS
dimasukkan dalam pos yang sebenarnya tidak ada realisasinya.
Titik rawan kedua adalah penggunaan dana yang
tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan
(juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kementrian
Pendidikan Nasional, alokasi pemanfaatan dana BOS tersebar pada tujuh
item, yakni pos biaya formulir pendaftaran, buku pelajaran, ujian
sekolah, pembelian alat tulis kantor, biaya perawatan fasilitas sekolah
ringan, honor guru berstatus honorer, dan bantuan biaya transportasi
untuk siswa miskin. Penggunaan dana BOS tidak boleh dialokasikan untuk
kebutuhan di luar tujuh item itu. Titik rawan ketiga adalah
manipulasi data jumlah siswa oleh pihak sekolah dan manipulasi data
jumlah sekolah oleh pemerintah daerah. Jumlah siswa dan sekolah yang
semestinya sedikit bisa saja digelembungkan hingga melonjak
berlipat-lipat. Ini bertujuan agar dana BOS yang diterima sekolah maupun
pemerintah daerah lebih besar dari yang seharusnya. Sehingga, nantinya
terdapat kelebihan dana yang bisa dijadikan penyimpangan olehoknum-oknum
sekolah dan pemerintah daerah yang tidak bertanggung jawab.
Solusi Cegah Penyelewengan Dana BOS
Keberadaan dana BOS ini sudah selayaknya disyukuri oleh pihak sekolah
dan juga para orang tua. Itu akan menunjukkan bahwa kualitas pendidikan
mengalami peningkatan berarti. Para siswa hanya akan berkonsentrasi pada
kegiatan belajar, mereka tidak akan terbebani lagi oleh urusan biaya
sekolah. Namun, yang harus terus dipantau adalah konsistensi bahwa dana
tersebut akan tersalurkan dengan tepat sasaran kepada pihak sekolah demi
kepentingan para siswa. Jelas ini bukan perkara mudah menyalurkan dana
triliunan rupiah demi peningkatan kualitas pendidikan. Karena hingga
saat ini masih saja kita mendengar berita bahwa masih ada beberapa
sekolah yang masih memungut biaya bagi peserta didik di setiap tahun
ajaran baru.
Perlu untuk diketahui, bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk
digunakan sebagai berikut.Pertama.,disimpan dalam jangka waktu lama
dengan maksud dibungakan. Kedua,dipinjamkan kepada pihak
lain.Ketiga,membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya
wisata) dan sejenisnya.Keempat,membayar bonus dan transportasi rutin
untuk guru.Kelima,membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).Keenam,digunakan untuk
rehabilitasi sedang dan berat.Ketujuh,membangun gedung/ruangan
baru.Kedelapan,membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran.Kesembilan,menanamkan saham.Kesepuluh,membiayai kegiatan
yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/secara wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan
monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu.
Bentuk kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan
penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum
tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh
yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat.
Adapun komponen utama yang dimonitor antara lain : Alokasi dana sekolah
penerima bantuan; --Penyaluran dan penggunaan dana; -Pelayanan dan
penanganan pengaduan; - Administrasi keuangan dan ; - Pelaporan. Dan
pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat,
Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Kegiatan
monitoring dilakukan dengan tujuan untuk memantau : -Penyaluran dan
penyerapan dana; -Kinerja Tim Manajemen BOS; -Penggunaan dan pengelolaan
dana safeguarding.
Sedangkan kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk
mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan
penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara,
pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan program BOS
meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional internal,
pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat.
Pemerintah harus dengan gencar menyosialisasikan tentang adanya kucuran
dana BOS beserta ketentuan penggunannya kepada publik. Masyarakat belum
cukup memahami apa itu BOS, komponen biaya apa saja yang tercakup dalam
BOS, dan kemana harus menyampaikan pengaduan seandainya ada indikasi
penyelewengan yang ditemukan. Karena itu, sosialiasi pemerintah harus
mampu menembus setiap lapisan masyarakat dan mampu memberikan pemahaman
yang utuh tentang BOS dengan segala seluk-beluknya. Selain itu
Pemerintah juga harus mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi
penggunaan dana BOS. Kalangan LSM dan DPRD juga perlu berpartisipasi
dalam pengawasan ini. Dengan begitu, diharapkan celah-celah penyimpangan
akan tertutup rapat sehingga dana BOS dapat tepat mencapai sasaran. (Zaenal dari berbagai sumber)
http://www.jabarprov.go.id
Rabu, 18 Juli 2012
Cegah Penyelewengan Dana Bos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
apabila seseorang taat beribadah,beramal baik,bahkan misal telah naik haji 100x pun, apabila dia melakukan hal :
BalasHapus1. menuduh orang ( fitnah )
2. mengambil hak orang lain yng bukan hak nya
maka neraka jaminanya...
semoga Allah menyadarkan orang- orang yang khilaf.